IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT 1 JUNCTO PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35/M-DAG/PER/7/2013 TERKAIT PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA DI OBJEK WISATA PANTAI PENIMBANGAN SINGARAJA

Main Article Content

Ni Komang Trisna Wulandari
Si Ngurah Ardhya
Muhamad Jodi Setianto

Abstract

The purpose of this study is to find out and analyze regarding the implementation of the provisions of Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Ayat 1 of the Minister of Trade Regulation Number 35/M-DAG/PER/7/2013 concerning Proce Listing of Goods and Services Trades Tariffs and to find out what the legal consequences are against business actors who do not include prices on the food menu list. The type of research used is empirical legal research with the nature of descriptive research. The location of the research was carried out at the Singaraja Weighing Beach Tourism Object. Data collection techniques used were document studies, observations and interviews. The sampling technique used is the Non Probability Sampling technique and the determination of the subject uses the Purposive Sampling technique and the determination of qualitative data analysis. The results of the study show that the provisions of Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Ayat 1of the Minister of Trade Regulation Number 35/M-DAG/PER/7/2013 concerning the Listing of Trade Goods and Service Tariff Prices have not been implemented properly. This can be seen from the fact that there are still many business actors at the Singaraja Penimbangan Beach Tourism Object who have not included prices on their dining menu list. The legal consequences for business actors who do not include prices on the food menu list can be in the form of administrative sanctions and criminal sanctions according to Pasal 61 and Pasal 62 ayat (2) UUPK, and according to Pasal 9 PERMENDAG Number 35 of 2013. And get sanctions custom in the from of a ban on selling for 1 week and will be humiliated in from of other business actors.

Article Details

Section
Articles

References

A.J., Muljadi dan H. Andri Warman. 2014. Kepariwisataan dan Perjalanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ansyah, M. (2019). Informasi Produk : Studi Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pedagang Kaki Lima di Surakarta. 3.
Ariawan, I. W. (2021). Implementasi Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pencantuman Label Pada Produk Minuman Beralkohol Khas Bali Di Kabupaten Buleleng. Fakultas Hukum dan Ilmu sosial, 98.
Barkatullah, A. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Lintas Negara Indonesia. Jakarta: FH UII Press.
Deti, Y. (2019). Pelaksanaan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Standar Penyajian F&B (Food and Beverage) Pada Restoran Bali Villa Seminyak. Jurnal Kertha Semaya, 3.
Dita, P. (2016). Perlindunga Konsumen Terhadap Tidak Adanya Pencantuman Harga Menu Dalam Sebuah Rumah Makan. Fakultas Hukum Universitas Jember, 2.
Friedman, L. (2011). Sistem Hukum Perspektif aaaaaaaIlmu Sosial (The Legal System A. aaaaaaaSocial Sciense). Bandung: Nusa aaaaaaamedia.
Mansyur, A. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Unissulam2 No. 1, 4.
Nair, M. (2011). Metode Penelitian . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor aaaaaaa35/M-DAG/PER/7/2013 tentang aaaaaaaPencantuman Harga Barang dan Tarif aaaaaaaJasa yang Diperdagangkan
Pranoto, S. (2017). Pemberdayaan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Konsumen Kurang Mampu. Jurnal Ilmu Hukum Sebelas Maret, 8.
Priyanto, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi Harga Pada Daftar Menu Makanan sebagai Kewajiban Pelaku Usaha. Jurnal Kertha Desa Vol. 10 No.8, 7.
Purba, D. (2019). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Universitas Quality, 8.
Puspita, P. (2018, Agustus 24). bobo.grid. Diambil kembali dari bobo.id: https://bobo.grid.id/read/08924036/pantai-penimbangan-menikmati-pantai-ditemani-angin-sawah-yang-sejuk
Rianti, N. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortweighting ditinjau Dari Undang-Undang RI No. 8 Tahub 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . Jurnal Magister Hukum Udayana, 4.
Ruang, T. (2023, April 11). Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali. Diambil kembali dari Tarubali.baliprov: https://tarubali.baliprov.go.id/
Sugesti, Chory Ayu, Si Ngurah Ardhya dan Muhamad Jodi Setianto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 3 Nomor 3, (hlm 166-175).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821