PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS KORUPSI DITENGAH PANDEMI COVID-19 DAN KAITANNYA DENGAN HAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sudah sangat mengakar dan merajalela di Indonesia, yang kita ketahui selama ini tindak kejahatan korupsi ini berkaitan dengan tindak pidana, namun secara tidak langsung korupsi sangat berhubungan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), hak-hak rakyat kecil dirampas oleh pejabat negara yang melakukan korupsi. Terlebih lagi negara sedang dilanda pandemic Covid-19. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian normatif untuk melihat penegakan hukum terhadap korupsi dimasa pandemic Covid-19 dan kaitannya dengan HAM. Upaya-upaya pemberantasan korupsi harus benar-benar dilakukan secara serius, karena Korupsi menjadi salah satu penyebab negara belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negara