ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN LALU LINTAS BARANG IMPOR OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI KOTA BATAM, INDONESIA

Isi Artikel Utama

Nelly Kristinah
Bety Lauren
Shenti Agustini
Vera Ayu Riandini

Abstrak




Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan dan merupakan pelaksana utama fungsi dan tugas Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Fungsi pokok dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa pengawasan lalu lintas barang dan pemungutan bea dan cukai sebagai sumber penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data dari narasumber. Narasumber dalam penelitian ini adalah Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pusat Kota Batam dan Kepala Subdirektorat Perdagangan Barang Badan Badan Usaha Batam (BP Batam). Setelah mendapatkan data dan hasil wawancara, penulis menguji dan menganalisis serta mengkolerasi data tersebut dengan teori hukum dengan maksud untuk menarik kesimpulan tentang penegakan hukum atas pelaksanaan fungsi pengawasan lalu lintas barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Cukai di Batam. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan teknik dan metode pelaksanaan fungsi pengawasan lalu lintas barang impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Batam serta mengetahui faktor-faktor penghambat fungsi tersebut. Informasi yang didapat diharapkan dapat membantu penegak hukum terkait tindak pidana perdagangan barang impor di Batam..




Rincian Artikel

Bagian
Articles