JUSTICE ECOLOGY AND SOCIAL JUSTICE AS A BASIS OF PROTECTION AND PRESERVATION OF THE SEA ENVIRONMENT IN INDONESIA'S LEGAL SYSTEM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Korelasi prinsip dalam sistem hukum melalui konsep keadilan (keadilan ekologis dan sosial) diharapkan dapat melindungi kepentingan lingkungan laut. Teori sebagai sarana pokok yang digunakan untuk menyatakan hubungan sistematik dalam gejala sosial maupun natura yang akan diteliti dan juga merupakan alat dari ilmu (tool of science). Prinsip merupakan pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan untuk menyatakan hubungan yang sistematik dan alat ilmu untuk menjelaskan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut bagi lingkungan laut dan kebermanfaatannya bagi manusia. Teori ini penting dibahas pada pembahasan prinsip kesesuaian prinsip hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Teori keadilan akan menjelaskan hubungan antara tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui penerapan prinsip hukum terhadap lingkungan laut. Prinsip perlindungan lingkungan laut dianggap sebagai kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak dalam rangka melindungi dan mengelola lingkungan laut. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan sebagai bingkai perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diharapkan terwujud melalui tanggung jawab negara yang berkewajiban melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Teori keadilan ekologis dan sosial menempatkan lingkungan sebagai sumber daya alam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab negara melalui konsep adil dan proporsional. Konstruksi keadilan sebagai sebuah ide dasar hukum dalam melindungi dan memanfaatkan lingkungan serta bagaimana peruntukan lingkungan bagi kesejahteraan warga negara dalam mengakses lingkungan lautnya.