HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UUD TAHUN 1945

Main Article Content

Muzayanah Muzayanah

Abstract




Pelayanan kesahatan merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan setiap manusia, dan merupakan hak untuk mendapatkannya, maka setiap orang membutuhkan kondisi badan yang sehat agar mampu menjalankan aktifitas sehari-hari guna mencapai hidup yang sejahtera. Selain hal tersebut, kesehatan merupakan Hak Azasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan masyarakat yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945. Selanjutnya bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminasi, partisipatif dan berkelanjutan dalam rangka untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia, serta meningkatkan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Dalam setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia, akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga berarti merupakan investasi bagi pembangunan negara. Oleh sebab itu, setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam artian pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan bagi masyarakat dan tentu saja harus merupakan tanggungjawab semua pihak baik bagi Pemerintah, maupun bagi masyarakat. Pasien peserta Program Prolanis yang ada di Klinik Pratama “RAHMATIKA” merupakan warga negara Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan untuk dirinya maupun bagi keluarganya. Mengingat banyaknya peserta program Prolanis, yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, namun masih banyak yang tidak menggunakan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dimilikinya. Hal ini nampak bahwa masih ada beberapa Pasien Prolanis yang kadang-kadang datang untuk memeriksakan kesehatannya. Namun demikian Juga kadang-kadang tidak pula datang untuk memeriksakan kesehatannya pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan oleh Klinik Pratama “RAHMATIKA”. Mengingat untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan agenda kegiatan rutin yang terus-menerus dan berkesinambungan, maka pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pentingnya akan mendapatkan pelayanan kesehatan, kepada pasien Prolanis Klinik Pratama “RAHMATIKA” ini, sehingga perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya kesehatan bagi pasien Prolanis ini. Mengingat setiap warga negara memerlukan kesehatan, maka perlu diberikan penyuluhan hukum tentang Hak Warga Negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berdasarkan UUD Tahun 1945. Penyuluhan ini merupakan tanggungjawab Akademisi/Peneliti dalam melaksanakan Program Pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk mengerti serta memahami bahwasannya setiap warga negara dijamin haknya berdasarkan UUD tahun 1945 khususnya dalam Ketentuan tentang BAB XA yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia khususnya pada pasal 28 huruf H.




Article Details

How to Cite
Muzayanah, M. (2020). HAK WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UUD TAHUN 1945. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 1(1), 43-56. Retrieved from https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/p2mfhis/article/view/307
Section
Articles

References

Adik Wobowo, 2017, Kesehatan Masyarakat Di Indonesia, Konsep, Aplikasi dan
Tantangan, Penerbit : Rajawali Press, Jakarta.
Hapsara, Habib Rachmat, 2016, Penguatan Upaya Kesehatan Masyarakat Dan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Di Indonesia, Penerbit:
Gadjah Mada University Press.
Hermin Nugraheni, Tri Wiji Lestari, Sukini, 2018, Kesehatan Masyarakat Dalam
Determinan Sosial Budaya, Penerbit: Pendidikan Deepubilsh.
Oksfriani Jufri Sumampouw dan Nurdin Harahap, 2016, Persepsi Kesehatan
Masyarakat Pesisir, Penerbit: Pendidikan Deepublish.
Soekidjo Notoatmodjo, 2017, Kesehatan Masyarakat, Ilmu &Seni, Penerbit: Rineka
Cipta, Jakarta, edisi revisi.
Suyono & Dr. Budiman, Ilmu Kesehatan Masyarakat Dalam Konteks Kesehatan
Lingkungan, Penerbit : Buku Kedokteran (EGC).
Syafrudin, 2015, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Penerbit: Trans Info Media (TIM). Tasnim, 2019, Memahami Konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat, Penerbit :
Gosyen Publishing.
Yeni Lestari, Dodik Aprilianto, Joko Pramono,2018, Kesehatan Masyarakat,
Penerbit ANDI, Edisi Revisi.