[1]
I. Iskatrinah, “PERGESERAN KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA DIUNDANGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN”, JMPPPKn, vol. 2, no. 1, pp. 200-207, Apr. 2020.