[1]
Yunitasari, D. 2019. ANALISIS KEMAMPUAN INDONESIA DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Tidak Diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 1, 2 (Oct. 2019), 30-45. DOI:https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v1i2.45.