PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMILU
Main Article Content
Abstract
Konstituai sebagai hukum tertinggi lahir sebagai untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secra mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintah dalam suatu negara. Dalam kaitanya hak warga negara dalam bidang politik, penyekenggaraan pemilu sangat erat kaitanya dengan persoalan HAM. Perlindungan HAM akan membawa suatu pemilu yang demokratis, Mahkamah Konstitusi yang melalui putusannya tentang berperan dalam suatu pelaku kekuasaan kehakiman yang memberikan perlindungan HAM. Mahkamah Kontitusi berfungsi sebagai pengawal dan penafsiran konstitusi, selain itu MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi, perlindung hak konsitusional warga negara dan perlindungan HAM. Perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu fungsi dari MK yang merupakan konsekuensi dari keberadaan HAM sebagai materi muatan konsitusi. Dalam melindungi HAM, MK dapat melihat pada beberapa putusan baik dalam perkara pengujian Undang-undang maupun perselisihan hasil pemilu diantaranya adalah pemulihan hak pilih bekas anggota PKI, hak pilih mantan narapidana tertentu, pemberian hak pencalonan kepada parati non parlemen, hak percalonan kepada perseorangan dalam pemilukada, perlindungan hak bagi pertahanan, hak pilih ancaman dan terror, perlindungan hak mencalnkan diri tindakan yang menghambat, serta pengakuan terhadap cara yang diakui oleh hukum adat.