HAK PENDIDIKAN DI WILAYAH PERBATASAN DALAM KERANGKA KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kewajiban negara berkaitan dengan HAM adalah untuk melindungi, memajukan, memenuhi dan menghormati. Berkaitan dengan hak atas pendidikan kewajiban negara tersebut berkaitan dengan segala upaya agar hak tersebut dapat dinikmati oleh semua orang tanpa diskriminasi atau memerangi semua ketidakadilan yang ada dalam mengakses dan menikmati pendidikan. Kewajiban negara ini dapat diwujudkan melalui pembuatan peraturan-peraturan ataupun cara-cara lain untuk memajukan persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan yang disepakati oleh Konferensi Umum UNESCO pada tanggal 14 Desember 1960. Dengan kebijakan pemerintahan saat ini yang ingin memulai pembangunan dari wilayah perbatasan dan wilayah terluar semestinya kondisi pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu prioritas. Dengan demikian diperlukan sebuah kajian untuk mendapatkan gambaran mengenai politik hukum dan kebijakan negara dalam memenuhi hak atas pendidikan dasar dan menengah bagi masyarakat di perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak.Analisis situasi dan kebutuhan terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar dan menengah di wilayah perbatasan negara di ProvinsiKalbar perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap kebijakan, program, kegiatan dan pendanaan dalam pemenuhan hak atas pendidikan.