ANALISIS SAH TIDAKNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Perjanjian Helsinki Antara GAM dengan Indonesia)
Main Article Content
Abstract
Konflik bersenjata yang terjadi di Aceh mulai mereda sejak adanya MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. MoU Helsinki mampu menghentikan konflik bersenjata di Aceh karena pelarangan dalam penggunaan senjata secara eksplisit diatur pada beberapa pasal MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tentang penyelesaian konflik Aceh secara damai berdasarkan hasil perundingan di Helsinki, Finlandia. Rumusan masalah yang diangkat terkait status hukum nota MoU Helsinki ditinjau berdasarkan hukum hukum perjanjian internasional serta apakah MoU tersebut tunduk terhadap hukum internasional atau tidak Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada penggunaan sumber data sekunder sebagai acuan utama. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, conceptual approach, case approach, statute approach dan historis. Hasil penelitian didapatkan bahwa latar belakang adanya MoU Helsinki karena adanya ketidakadilan terhadap masyarakat Aceh. MoU Helsinki bukan merupakan perjanjian internasional karena GAM termasuk kepada kaum belligerent /bukan sebagai subyek hukum internasional sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pernjanjian yang tunduk pada hukum internasional karena tidak dapat dibuktikan sejak perundingan, pembuatan naskah perjanjian, pemberlakuan, pelaksanaan, hingga penyelesaian sengketa. Saran dari penulisan ini adalah mengutamakan upaya damai sebagai cara penyelesaian konflik, pengawalan pelaksanaan isi MoU Helsinki dan penegakkan kasus pelanggaran HAM.