HAK UNTUK BEBAS DARI STIGMATISASI DAN DISKRIMINASI TERHADAP PARA PASIEN, PDP,ODP DAN KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
Main Article Content
Abstract
Pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat terhadap kesehatan yang berdampak pada berbagai bidang kehidupan manusia. Tindakan dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 haruslah proporsional, serta tidak mengorbankan Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Namun, pada kenyataanya penanganan virus Covid-19 justru menimbulkan banyak dampak negatif yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Salah satu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia selama pandemi Covid-19 yaitu, Hak untuk Bebas dari Stigmatisasi dan Diskriminasi. Pandemi Covid-19 menghasilkan gelombang stigma dan diskriminasi pada kelompok tertentu, terutama kepada para pasien positif Covid- 19 , PDP dan ODP, serta para tenaga kesehatan. Mereka mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai carrier virus karena dianggap dapat menyebarkan virus Covid-19, inilah yang membuat penerima stigma menerima perlakuan diskiriminatif dari kelompok mayoritas. Hal ini terlihat dari peristiwa perawat yang diusir dari tempat tinggalnya, tenaga kesehatan yang ditolak oleh tetangganya, hingga penolakan pemakaman jenazah para korban positif Covid- 19. Hal ini juga dikhawatirkan dapat menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk melanggar Hak Asasi Manusia dan mengancam demokrasi.