PERLINDUNGAN ANAK PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL INCEST DI KOTA BATAM, INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Tindakan kekerasan terhadap perempuan cukup sering terjadi di masyarakat kita, terutama terhadap anak perempuan penyandang disabilitas. Mereka yang mengalami disabilitas tersebut sangat rentan menjadi korban tindak kekerasan, seperti inses. Inses adalah tindakan kekerasan yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah seperti yang terjadi antara orang tua dan anak kandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini studi literatur, wawancara dan juga penyebaran kuisioner online kepada masyarakat Kota Batam yang tersebar di 12 kecamatan. Penyebaran kuisioner secara online bertujuan untuk mengetahui respon masyarakat Batam terkait kasus kekerasan seksual incest yang pernah terjadi terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kota Batam. Setiap orang, tanpa memandang disabilitas memiliki hak atas perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang dilanggar. Anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban inses membutuhkan perlindungan dari semua pihak karena keterbatasannya. Mereka cenderung hanya bisa menerima atau menuruti apa yang dilakukan pada mereka karena ketidakberdayaan mereka. Oleh karena itu, para pelaku inses harus diberikan sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, agar korban mendapatkan keadilan yang layak.