MODEL KONSULTASI DIGITAL DALAM MEMBANTU TIM PENGAWAL, PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) GUNA MEWUJUDKAN KEJAKSAAN YANG PROFESIONAL, KOMUNIKATIF, DAN AKUNTABEL
Main Article Content
Abstract
Pelayanan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam layanan konsultasi Pemerintah Daerah, BUMD, maupun perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan masih belum terlaksana secara profesional, komunikatif, dan akuntabel. Keberadaan TP4D dalam praktiknya justru menggunakan celah konsultasi untuk melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk itu, karya tulis ilmiah ini menggagas suatu strategi model layanan konsultasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan deskriptif analitis-kualitatif, artikel ini hendak memberikan gagasan mengenai model layanan konsultasi digital ini akan menunjang upaya pencegahan KKN di dalam internal TP4D maupun objek pengamanan dan pengawalan TP4D itu sendiri. Model konsultasi digital ini akan terdiri dari dua kategori. Pertama, berupa pendapat hukum yang bersifat kasuistik. Kedua, berupa pendampingan hukum yang bersifat berkelanjutan. Pendapat hukum di sini berupa jasa hukum yang diberikan oleh TP4D secara online sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah. Pendampingan hukum berupa jasa hukum yang diberikan oleh TP4D berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon. Setelah itu akan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat Hukum tersebut dalam bentuk kertas kerja. Selain itu, titik fokus dalam model konsultasi digital ini adalah bagaimana pengawasan dan evaluasi berkala tetap terus dilakukan. Untuk mengukur seberapa jauh pengawalan dan pengamanan memberi manfaat optimal dalam upaya pencegahan korupsi.