LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM PERSPEKTIF REGULASI HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Cryptocurrency merupakan terobosan baru 
pengembangan adaptasi transaksi dalam 
perekonomian. Di Indonesia, Cryptocurrency masih 
menjadi hal baru yang perlu untuk dibahas 
mengingat sudah banyak masyarakat yang 
melakukan perubahan pola transaksi ekonomi dan 
transaksi mata uang non tunai. Penelitian ini 
bertujuan untuk menganalisis kedudukan 
cryptocurrency menurut regulasi hukum positif di 
Indonesia dan perlindungan konsumen atau 
perlindungan hukum terhadap investor yang 
melakukan investasi cryptocurrency di Indonesia. 
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif 
dengan menggunakan pendekatan kasus dan 
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian 
ini menunjukan bahwa, kedudukan cryptocurrency 
di Indonesia berdasarkan hukum positif di Indonesia 
adalah tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana 
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 
tentang Mata Uang. Selanjutnya, perlindungan 
hukum bagi konsumen atau investor cryptocurrency 
secara preventif diatur dalam UU Perdagangan dan 
UU Perlindungan Konsumen, sedangkan dalam 
kegiatan e-commerce dilindungi oleh UU ITE. 
Article Details
References
decentralized blockchain applications. Packt Publishing Ltd, (2019)
Surtiono, Kusumaningtuti S., Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner Bidang
Edkasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan: Buku 3 Pasar
Modal(2016)
Darawansayah, Adi. "Eksistensi Cryptocurencyy Sebagai Alat Pembayaran dan
Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang." IUS FACTI:Jurnal Berkala Fakultas
Hukum Universitas Bung Karno 1(1) Juni (2022): 36-47. Hlm.1-2
Habibburrahman, M., Muhaimin, Atsar, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi
Pengguna Transaksi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Education and Development, 10(2), 697-706
Kusumo, M. H., & Daim, N. A. (2023). Legalitas Penggunaan Mata Uang Kripto Sebagai
Alat Pembayaran pada Era Industri 4.0. Jurnal Magister Hukum “Law and
Humanity”, 135-166
Laurie Law, et.al, Cara Membuat Mint: Kriptografi Uang Elektronik Anonim, Tinjauan
Hukum Universitas Amerika, Vol. 46:1131, 1996, h. 1133
Priambodo, Galih. (2022) "Tinjauan Yuridis Terhadap lnvestasi Aset Kripto
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 5 Tahun 2019." LEXCRlMEN 11.6
Rief, Lathfah, and Tri A. Sundara. (2017). "Studi atas Pemanfaatan Blockchain bagi
Internet of Things (IoT)." Jurnal RESTl (Rekayasa Sistem dan Teknologi
Informasi) 1.1, 70-75.
Sioe, F. C., & Tanaya, P. E. (2024). Regulasi Hukum Cryptocurrency dan Pencegahan
Tindak Penyalahgunaannya di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(6), 1375-
1386
Peraturan Perundang-Undangan
BAPPEBTI Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Commodity Futures
Trading Regulatory Agency (CoFTRA). “Aset Crypto.”
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011. Tambahan Lembaran
Negara Nomot 5223. Sekretariat Negara. Jakarta.
Website
Arias, El Salvador, Berlakunya Hukum Bitcoin dan Peraturannya di El Salvador,
bitcoin-ysu-normativa-en-el-salvador>, diakses pada tanggal 24 Juni
2024