Kriminalisasi Sewa Rahim di Indonesia : Suatu Perbandingan dengan Amerika Serikat
Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia belum menetapkan peraturan yang 
jelas dan khusus untuk praktik sewa Rahim 
(surrogate mother). Secara hukum positif, praktik ini 
tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan 
Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Pemerintah 
Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan 
Reproduksi, dan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 
2009 tentang Kesehatan. Praktik reproduksi 
berbantu hanya dapat dilakukan oleh pasangan 
suami istri yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga 
seperti ibu pengganti. Prinsip dibalik larangan ini 
adalah bahwa proses pembuahan dan penanaman 
embrio harus terjadi dalam tubuh istri biologis 
sehingga menyewa rahim dianggap melanggar 
norma sosial dan hukum Indonesia. Meskipun secara 
implisit dilarang, tidak ada regulasi khusus yang 
mengatur secara rinci praktik sewa Rahim. Hal ini 
menciptakan kekaburan hukum dan memungkinkan 
praktik sewa rahim berlangsung secara tertutup dan 
tidak terawasi. Kondisi ini juga menimbulkan 
masalah hukum terkait status anak hasil sewa rahim. 
Hal ini dapat menyebabkan konflik tentang hak asuh, 
kewarganegaraan, dan status keperdataan anak 
karena belum ada kepastian hukum yang mengatur 
hal ini secara khusus. Studi yang dilakukan di negara
negara yang telah melegalkan praktik sewa Rahim 
seperti Amerika Serikat menunjukkan bahwa sistem 
hukum yang jelas dan ketat dapat memberikan 
perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat 
termasuk orang tua pengganti, ibu pengganti, dan 
anak yang dilahirkan. Pengembangan undang- 
undang khusus mengenai sewa rahim di Indonesia 
menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan 
hukum, memberikan perlindungan hukum yang 
memadai, dan mencegah konflik hukum di masa depan. Regulasi ini juga dapat mengurangi risiko 
praktik ilegal dan memberikan kepastian hukum 
terkait status anak serta hak dan kewajiban para 
pihak.
Article Details
References
Kandungan Dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Notarius, 15(2),
909-921.
Malindi, L. W. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IBU PENGGANTI
(SURROGATE MOTHER) YANG MENGIKATKAN DIRI DALAM PERJANJIAN
SEWA RAHIM (SUROGASI) DI INDONESIA. Jurnal Hukum dan
Pembangunan Ekonomi, 8(1), 36-51.
Putri, M. D. S., & Mashudi, M. C. (2025). Komparasi Praktik Sewa Rahim di Indonesia
dan Iran dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Ranah
Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4),
2424-2433.
Rhumaisha, R. (2024). Fenomena Sewa Rahim (Surrogate Mother) dalam Perspektif
Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. J- CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah,
3(4), 1658-1667.
Rosanti, D. (2021). Pengaturan Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogacy) Berdasarkan
Hukum Di Indonesia. Jurnal Privat Law, 9(1), 36-42
Ruswandi, A. O., & Frans, M. P. (2024). Perbandingan Pertanggungjawab an Pidana
Medis dalam Praktik Surrogate Mother di Indonesia, India dan Amerika.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(1).
Viqria, A. A. (2021). Analisis sewa Rahim (surrogate mother) menurut hukum perdata dan hukum islam. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum
FHUI, 1(4), 3.
Zahra, N. I. A. (2022). Hak Waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim
Ditinjau dari Aspek Perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(1), 35-47.