ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1845/K/Pid/2009)
Main Article Content
Abstract
In cases of criminal defamation. Often the indications in criminal acts of defamation cannot be produced and the verdict is regardless of their existence so that many people view this as unfair. This research was intended to analyze and obtain an overview of how defamation decisions are created and to find out how judges consider when making defamation decisions, in this case the Supreme Court Decision Number 1845 K/Pid/2009. This research applies a type of normative juridical research, using the Legislative Approach, and Case Approach using primary, secondary and tertiary legal material collection techniques. The analysis carried out is qualitative analysis. Based on the results of this research, firstly, the application of Article 310 paragraph (1) of the Criminal Code is appropriate and has fulfilled all the elements in that article. The judge really studied the case and had a broad perspective by considering both juridical and non-juridical facts, so that the resulting decision could be said to have created justice. However, from the other side, the author observes that there are other elements that influence the judge's considerations, including: (1) Intention/Background of the Defendant's actions, (2) The Defendant spreads slander via SMS. So from the analysis that has been carried out, defamation is considered as a reason. The justification in this case is appropriate and correct, and is also appropriate so that it does not violate the law or positive law.
Article Details
References
Chandra, T.Y. 2022. Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha. Cetak Pertama.
Drs. P.A.F. Lamintang., S.H., M.H. (2014) Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika Jakarta Timur 13220.
Ernes Sengi., S.H., M.H. Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. CV. Pilar Nusantara. Kota Semarang Jawa Tengah.
Tien, Hulukati. 2013. Delik-Delik Khusus Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Wirjono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia
(cet.III;Bandung: PT Refika Aditama’,2010), h. 102-103).
Bimo. (2016). Pengaturan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal Ayat (3)
Undangundang Nomor 11 Tahun 2008. Sikripsi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.
Majidah. (2018). Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Putusan MA Nomor 3045/Pid.Sus/2018). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Mardani. (2019). Bentuk – bentuk Pembuktian Unsur Niat Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE (Studi Putusan Nomor.
196/Pid.Sus/2014/PN.Btn). Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universita Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Singgih Atmaja. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Email (Analisis Putusan Nomor 1498 K/Pid.Sus/2015. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatra Utasa.
Wahyu Widi Astuti. (2018). Pencemaran Nama Baik Tindak Pidana Penghinaan dan Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kota Semarang. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Hal. 53
-58.
Wuliksongo. Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 540/Pid.B/2019/PN.Smg. Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan MA Nomor 1845 K/Pid/2009.
Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan elektronik. ( Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-undang Republik Indonesia 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Rakyat Indonesia dan Mengubah
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1958 Yang Telah Di Cetak Ulang).